top of page
Writer's pictureGA

Seleksi Terbuka bagi 10 Jabatan Eselon II di DKI Jakarta yang Masih Kosong

Updated: Sep 18, 2023




Sejumlah 10 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih kosong atau diisi pelaksana tugas. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta jabatan kosong segera diisi pejabat definitif.


Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah segera mengisi 10 jabatan eselon II yang kosong di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Percepatan penempatan pejabat definitif dikejar untuk mendorong pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.


”Saya minta kepada BKD Provinsi DKI Jakarta segera memproses pengisian jabatan yang kosong dan secepatnya harus diproses, diisi, serta dilantik,” kata Heru Budi, Jumat (9/6/2023).


Adapun 10 jabatan eselon II yang masih kosong meliputi Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah; Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah; Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa; Kepala Dinas Bina Marga; Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur. Tiga awal, bakal dilakukan seleksi terbuka untuk aparatur sipil negara (ASN) secara nasional. Selebihnya dibuka untuk ASN Pemprov DKI Jakarta.


Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Heru Budi, pengisian jabatan eselon II itu harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri.


Untuk diketahui, kekosongan jabatan di DKI bukan baru kali ini terjadi. Hal ini karena adanya ASN yang memasuki masa purnabakti dan mutasi ke wilayah kerja lain. Jabatan yang kosong itu sementara waktu diisi oleh pelaksana tugas (plt).


Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono, mengatakan, seharusnya BKD DKI Jakarta sudah memiliki data jumlah ASN yang akan pensiun per tahun serta jabatan yang bakal kosong. Dengan begitu, BKD DKI Jakarta memiliki perencanaan untuk pengisian jabatan tersebut.


”Untuk jabatan yang kosong itu ada yang cukup lama diisi plt, ada yang baru sebentar diisi plt,” jelasnya.

Seharusnya, menurut dia, begitu ada jabatan yang segera kosong, BKD DKI Jakarta bisa mempersiapkan pengisiannya jauh-jauh hari. Tujuannya agar pelayanan umum bagi masyarakat DKI Jakarta bisa berlangsung maksimal. Apalagi pelaksana tugas tidak bisa membuat keputusan ataupun kebijakan sehingga hal itu berdampak pada pelayanan umum.


Gembong mengkritisi, dari 70.000-an ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seharusnya BKD DKI Jakarta sudah bisa memetakan ASN yang memiliki kompetensi untuk mengisi jabatan-jabatan.


Untuk pengisian jabatan itu, Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Mei 2023.


Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Joko Agus Setyono, mengatakan, seleksi terbuka mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu, pelaksanaan seleksi terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sesuai Pasal 120 UU Nomor 5 Tahun 2014, serta Menteri Dalam Negeri (Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008).


”Penyelenggaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN dan terdiri dari para akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah, baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta. Seleksi terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Joko.


Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris DPRD belum dilakukan seleksi terbuka karena adanya kriteria khusus. Misalnya, pada jabatan Kepala Dinas Pendidikan ada penyesuaian susunan organisasi tata kerja dan program-program pendidikan di sekolah, seperti Kurikulum Merdeka Belajar dan Kurikulum Nasional tahun 2013 yang masih memerlukan penyesuaian di tingkat sekolah. Sementara untuk Sekretaris DPRD masih diperlukan penyesuaian dan koordinasi terkait susunan dan organisasi kerumahtanggaan bagi perangkat-perangkat pendukung yang diperlukan pada DPRD DKI Jakarta.


Untuk pendaftaran dan seleksi, setiap peserta diwajibkan mengisi data secara baik dan benar serta hanya dapat mendaftar untuk satu jabatan yang diinginkan. Waktu pelaksanaan seleksi terbuka adalah selama kurang lebih 30 hari kerja dan dimulai pada akhir Mei 2023. Persyaratan dan panduan pendaftaran seleksi terbuka ini dapat diakses dan diunduh melalui laman pendaftaran https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/


”Kami memiliki SDM (sumber daya manusia) yang banyak, tinggal dilakukan kompetisi supaya kami mendapatkan paling bagus, tepat, dan kompeten,” ujar Joko Agus.

Heru Budi berharap, dengan percepatan penempatan pejabat definitif itu, kinerja birokrasi di lingkungan Pemprov DKI dapat memacu program pembangunan yang lebih baik dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.


Artikel ini telah naik tayang di kompas.id atau "Harian Kompas Digital" dengan link https://www.kompas.id/baca/metro/2023/06/09/pj-gubernur-minta-bkd-dki-segera-isi-jabatan-kosong-eselon-ii


Comments


bottom of page